Permainan softball diciptakan oleh
George Hansock (Amerika Serikat) dan dimainkan pertama kali di Chicago.
Peraturan Permainan dibuat oleh Lewis Robert tahun 1906 dan pada tahun 1916
diperbaiki oleh Mattew.
Pada tahun 1930, ada perubahan
permainan dari indoor ke outdoor oleh H.Fischer dan M.J. Ponley. Pada tahun
1968, permainan softball diperkenalkan di asia, ketika dilakukan kejuaraan di
Manila. Softball pertama kali dipertandingkan di Indonesia pada PON VII di
Surabaya tahun 1969.
2. PERATURAN PERMAINAN SOFTBALL
a. Lapangan
lapangan softball berbentuk segi
empat, panjang setiap sisinya 16,76 m. Ukuran lapangan softball adalah sebagai
berikut:
* Panjang setiap sisinya 16,76 m
* Jarak dari home base ke tempat
pelempar adalah 13,07 m
* Tempat pelempar berdiri (pitcher
plate), berukuran 60 x 15 m
4. Permainan softball mempunyai
tiga tempat hinggap pelari yang disebut base. Base terdiri atas base I,II dan
III, sedang base IV merupakan tempat untuk memukul (home base). Setiap base
terbuat dari karet atau kanvas yang merupakan bantalan, dengan ukuran
masing-masing base 38 x 38 cm dan tebal 5 – 12,5 cm, kecuali home base
berukuran 42,5 x 21,5/22 cm sisi puncaknya berukuran 30 cm.
5. Perpanjangan garis dari home
base ke base I dan II disebut garis batas/ sektor, gunanya untuk menentukan
bola jatuhnya di dalam atau di luar garis batas.
b. Perlengkapan pemain
Setiap tim harus menggunakan
sragam softball dan topi yang bernomor, serta alat lain untuk penjaga.
Perlengkapan untuk para penjaga
antara lain :
1. Pemain penjaga memakai glove
(semacam sarung tangan) yang terbuat dari kulit agak tebal, berukuran 38 x 38
cm dan beratnya 283 gram. Untuk penjaga belakang atau catcher, selain memakai
glove juga mengenakan pelindung muka atau kepala yang disebut masker/ face mark
dan pelindung badan yang disebut body protector.
2. Bola terbuat dari kulit yang
didalamnya terdiri atas campuran gabus dan karet. Lingkaran bola 30 cm dan
berat bola 190 gram.
3. Alat pemukul atau stick yang
dipakai harus sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh PB PERBASASI yang
panjangnya tidak lebih dari 40 cm.
No comments:
Post a Comment