Bahaya Narkoba
Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah
populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum.
Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu
atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy
yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI
adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua
istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang
oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan
mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan
akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah
memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997
tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika
yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf
pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai
menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk
ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu,
obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD,
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol
atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun)
harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi
pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
ϖ Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
ϖ Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk
ϖ Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang)
ϖ Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia.
Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke
dalam otot atau pembuluh darah (intravena)
ϖ Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi)
ϖ Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar
ϖ Gelisah dan perubahan suasana hati.
ϖ Mulut kering dan warna muka berubah.
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara
kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%.
Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan
(street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada
morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa
menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati
(euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
ϖ Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
ϖ Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
ϖ Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
ϖ Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
ϖ Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung
berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.Jika
sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat
utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap
dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
ϖ Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
ϖ Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
ϖ Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
ϖ Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
ϖ Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang
5. LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam
bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar.
Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada
permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
ϖ Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
ϖ Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang
dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
ϖ Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan
ϖ Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
ϖ Diafragma mata melebar dan demam.
ϖ Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
ϖ Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base).
Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk
basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke,
happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu
membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu
narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia
produktif atau usia pelajar.Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali
dengan perkenalannya dengan rokok.Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi
hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat,
apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah
menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajarred) adalah
• Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
• Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
•Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
• Sering menguap, mengantuk, dan malas,
• Suka mencuri untuk membeli narkoba.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini
kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa,semakin hari semakin rapuh digerogoti zatzat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya,
generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari
penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran
narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat
terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap
obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun
Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka
.Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk
mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan.
Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak
nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya
menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru,
dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anakanak kita. Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan
kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya
narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan
dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah
harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya
penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah
penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.
Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah
kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela
seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus
sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita
sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari
bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan
tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik
Pertolongan penderita Narkoba dimandikan dengan air hangat, minum banyak, makan-
makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba.
Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh
dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan
Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik
memang tidak “ketagihan” lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat
tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu.
- See more at: http://boyvirgojogja.blogspot.com/2012/10/makalah-bahayanarkoba.html#sthash.4yH7MyLb.dpuf
bagus informasinya sangat membantu... terimakasih banyak
ReplyDelete